Pedoman Penulisan Media Siber (PPMS) disahkan oleh dewan pers yang ditandatangani oleh kalangan praktisi media online pada tanggal 3 Februari 2012. Penulisan berita pada media online juga mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartwan Indonesia yaitu sesuai ketetapan UU no 40 tahun 1999 tentang lembaga Pers. Menurut Nicholas Johnson, Komisi Komunikasi Amerika Serikat, yang juga Dosen Ilmu Hukum di Lowa College tahun 1997, menyatakan kasus jurnalisme online sama dengan kasus jurnalisme cetak dan elektronik (televisi/radio), antara lain yang menyangkut: 1. Penyerangan Kepentingan Individu 2. Pencemaran nama baik 3. Pembunuhan karakter atau reputasi seseorang 4. Penyebaran kebencian, dan mempertentangkan ajaran agama 5. Penyebaran hal-hal tidak bermoral 6. Penerapan kecurangan dan tidak jujur 7. Pelanggaran dan pengabaian hak cipta Prinsip-prinsip berperilaku dan beretika bagi cyberjournalist juga dikumandangkan oleh Poynter (http://w
A blog with various news around the world